Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:22 WIB
ilustrasi pria kena jebak video call sex.

SuaraLampung.id - Komplotan penipuan bermodus pornografi lewat media sosial diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu

Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) pukul 19.30 wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumah masing-masing.

Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan sat unit mobil.

Baca Juga: Video Viral Cewek Pelamar Kerja Berantem dengan Oknum Karyawan yang Memerasnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, komplotan ini memasang foto wanita di media sosial.

Lewat akun palsu di media sosial ini, para pelaku lalu mencari para korbannya lewat media sosial.

"Sasarannya para laki-laki yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial," ujar Feabo, Selasa (16/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

 Komplotan ini lalu menghubungi korbannya menggunakan akun palsu itu menawarkan jasa video call sex

“Ketika video call, pelaku merekam korban yang diminta telanjang,” kata Iptu Feabo.

Baca Juga: Toyota Vios Terbakar di Pringsewu, Pemilik Alami Luka Bakar Sedang

Berbekal foto tangkapan layar saat video call, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.

Menurut Feabo, para pelaku memeras korban inisial AH sebesar Rp5 juta namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.

“Saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tutur Feabo.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut.

Kemudian terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman hingga enam tahun lamanya," kata dia.

Load More