Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Ilustrasi Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. Timsus Polri nyatakan tidak ada pelecehan terhadap Putri, istri Ferdy Sambo. [Instagram/@divpropampolri]

SuaraLampung.id - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Agus menyebutkan, indikasi tidak adanya pelecehan terhadap Putri Sambo terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat (12/8/2022) siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terpopuler: Kerap Disiksa, Wanita Ini Tembak Mati Sang Pacar, Viral Emak-emak Nekat Gasak Tas Supir Bus

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus dikutip dari ANTARA.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7/2022) bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fakta-fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur. (ANTARA)

Load More