SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih menyelidiki dugaan adanya mafia pupuk dalam penyaluran pupuk dari produsen ke distributor di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Tahun Anggaran 2020-2021.
Terkini tim Kejari Pringsewu menyita sejumlah dokumen di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo dan Gudang Pusri Pekon Sidoharjo dalam mengusut mafia pupuk.
"Kemarin kami telah sita sejumlah dokumen di dua gudang yang ada di Pringsewu. Proses sita ini terkait lanjutan adanya dugaan mafia pupuk beberapa waktu lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Selasa (2/8/2022).
Dia melanjutkan pelaksanaan penyitaan dokumen di dua gudang tersebut disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo dan Kepala Pekon Sidoharjo.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung RI.
Dia melanjutkan sejumlah dokumen yang disita guna kepentingan penyidikan terkait dugaan mafia pupuk tersebut di antaranya berupa dokumen delivery order (DO) dan sales order (SO) tahun 2020 dan 2021.
Terkait hasil penyitaan dokumen tersebut, tim jaksa penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
"Dokumen DO dan SO yang sudah kita sita ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik dalam menyelesaikan penanganan perkara dugaan mafia pupuk," kata dia lagi. (ANTARA)
Baca Juga: Miris, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Sampai Ancam Mau Membunuh
Berita Terkait
-
Miris, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Sampai Ancam Mau Membunuh
-
Modus Timbun Solar, Pria di Pringsewu Modifikasi Tangki BBM Isuzu Panther hingga Muat 400 Liter
-
Dalih Gaji tak Cukup, Mantan Kakon di Pringsewu Korupsi Dana Desa Rp 200 Juta
-
Lagi Amankan Rombongan Pendekar, Polisi Memergoki Warga Angkut dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi di Gresik
-
Tersesat ke Sawah, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa di Gadingrejo
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari