SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48), menjalani sidang perdana perkara korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Martin Josen Saputera mendakwa Subardan dengan pasal berlapis.
"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," katanya dalam sidang.
Dalam dakwaannya, korupsi terjadi berawal saat pekon tersebut memiliki APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," kata dia.
Josen menambahkan terdakwa dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Luhai Anggota DPRD Ketapang Diputus Bersalah Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari
-
Lewat Survei Penilaian Integritas 2022, Kemendes Dukung Pemberantasan Korupsi
-
KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir
-
Waspada, Ini 5 Faktor yang Menyebabkan Sebuah Negara Bisa Bangkrut!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat