SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48), menjalani sidang perdana perkara korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Martin Josen Saputera mendakwa Subardan dengan pasal berlapis.
"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," katanya dalam sidang.
Dalam dakwaannya, korupsi terjadi berawal saat pekon tersebut memiliki APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," kata dia.
Josen menambahkan terdakwa dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Luhai Anggota DPRD Ketapang Diputus Bersalah Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari
-
Lewat Survei Penilaian Integritas 2022, Kemendes Dukung Pemberantasan Korupsi
-
KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir
-
Waspada, Ini 5 Faktor yang Menyebabkan Sebuah Negara Bisa Bangkrut!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Sepi, Unila dan Pemkab Way Kanan Cari Solusi Agar Bandara Gatot Subroto Jadi Pintu Gerbang Ekonomi
-
Erick Thohir Jadi Menpora, KONI Lampung Ungkap Harapan Besar
-
Aksi Brutal Pemalak di Lampung Tengah: Rampas HP & Ancam Korban, Akhirnya Dibekuk
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Nyaris Gondol Pikap, Residivis Kambuhan Ini Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu