SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48), menjalani sidang perdana perkara korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Martin Josen Saputera mendakwa Subardan dengan pasal berlapis.
"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," katanya dalam sidang.
Dalam dakwaannya, korupsi terjadi berawal saat pekon tersebut memiliki APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," kata dia.
Josen menambahkan terdakwa dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Luhai Anggota DPRD Ketapang Diputus Bersalah Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Bantan Sari
-
Lewat Survei Penilaian Integritas 2022, Kemendes Dukung Pemberantasan Korupsi
-
KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Stadion Manggala Krida, Heri Sukamto Belum Ditahan Gegara Mangkir
-
Waspada, Ini 5 Faktor yang Menyebabkan Sebuah Negara Bisa Bangkrut!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari