Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Juli 2022 | 06:25 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Ahyudin dan 3 pejabat ACT jadi tersangka penggelapan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. [Suara.com/Yaumal] Dittipideksus Bareskrim.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan. (ANTARA)

Load More