SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah memiliki catatan signifikan mengenai luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Catatan terkait luka di tubuh Brigadir J tersebut didapatkan oleh Komnas HAM setelah melakukan pendalaman bersama dengan para ahli pada Kamis (21/7/2022).
"Tim telah memiliki catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa, karakternya apa, kapan terjadi dan kira-kira luka itu akibat apa," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Pada proses pendalaman bersama ahli, Komnas HAM menggunakan semua bahan yang didapatkan termasuk foto dan video yang diperoleh dari pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Masih Syok dan Kerap Menangis
Anam mengatakan pendalaman dan diskusi dengan para ahli memakan waktu yang cukup panjang.
Sebab, perlu memahami dan mendalami secara detail tentang penyebab luka apakah karena senjata api atau luka sayatan dan lain sebagainya.
Catatan penting yang diperoleh oleh Komnas HAM akan digunakan sebagai salah satu bahan saat bertemu dengan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
Kendati telah mengantongi catatan signifikan terkait luka pada tubuh Brigadir J, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan, kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM tersebut.
"Dalam konteks HAM dan kerja tim, kami belum bisa menyimpulkan karena prosesnya sedang berlangsung dan tahapannya belum lengkap," kata dia.
Dalam keterangan polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan sesama anggota polisi pada Jumat (8/7/2022) di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Ini Kisah Sukses UMKM Binaan Gelap Ruang Jiwa Setelah Ikut BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni