Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Juli 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi Mantan Presiden ACT Ahyudin. ACT diduga miliki perusahaan cangkang untuk pencucian uang. [Suara.com/M. Yasir].

Selain Ahyudin, hari ini penyidik juga memeriksa Manager PT Lion Mentari (Lion Air) Ganjar Rahayu sebagai saksi.

Saat ditanyakan apakah Ahyudin ada melakukan komunikasi dengan pihak Lion, lagi-lagi mengelak dan mengatakan tidak mengetahui mengenai hal itu.

"Ahh…saya enggak ngerti itu," kata Ahyudin.

Namun dia menegaskan bahwa dana Boeing yang disalurkan tidak dalam bentuk uang kepada masyarakat ke ahli waris, tetapi dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan. Akan tetapi, sejak Januari 2022 hingga Juli, program tersebut sudah tidak terpantau lagi olehnya karena bukan bagian dari pengurus.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar

Ia juga mengatakan program tersebut ada laporan pertanggungjawabannya, karena program tersebut terkait bisnis antara ACT dan Boeing.

“Ada dong, belum selesai, kalau ada kekurangan itu, ini kan B to B (business to business) antara Boeing dengan ACT, kalaupun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, akan ditindaklanjuti, mana yang kurang tentu saja diperbaiki jadi gitu,” kata Ahyudin.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ANTARA)

Load More