SuaraLampung.id - Sebagian jamaah calon haji asal Indonesia tidak bisa mengikut sunah tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah 1443 hijriah.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah.
Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.
Tidak ikut sertanya sebagian jamaah calon haji asal Indonesia dalam ibadah tarwiyah karena mahalnya biaya untuk melakukan ibadah sunah tersebut.
"Sebenarnya bukan mengundurkan diri tapi jamaah mikir lagi untuk tarwiyah karena bayarnya mahal 450 riyal per jamaah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah Ansor kepada Media Center Haji (MCH) di Mekkah, Rabu (6/7/2022).
Biaya yang dikeluarkan setiap jamaah untuk semalam di Mina sebelum puncak haji itu bervariasi, ada yang membayar sebesar 250-300 Saudi Riyal hingga 450 Riyal setara Rp1,8 juta dengan kurs Rp4.000.
Biaya tersebut untuk transportasi dan konsumsi selama mabit di Mina untuk tarwiyah. Mereka akan dijemput dari hotel ke Mina untuk melaksanakan sunah tarwiyah.
"Uangnya masuk ke Maktab sendiri, perusahaan sendiri. Justru datanya diminta ke kami, kami disuruh fasilitasi tapi kami tidak ada uang sepersen pun di dalamnya terkait segala macamnya. Memang itu murni bisnis mereka lah di maktabnya dari syarikahnya. Jadi apalagi kendaraan punya kita operasional jamaah. Akomodasi konsumsi sudah mereka dapat," kata Ansor.
Menurut Ansor, biaya sunah tarwiyah naik cukup signifikan. Sebelumnya hanya 50 riyal sampai 100 riyal. Tapi kini naik menjadi 450 riyal atau setara Rp1,8 juta.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian, 30 Jamaah Haji Risiko Tinggi Jadi Perhatian saat Armuzna
Menjelang penutupan pendaftaran sunah tarwiyah, sebanyak 4.659 jamaah calon haji ikut daftar tarwiyah. Namun 300 jamaah mempertimbangkan kembali ikut sunah tarwiyah.
Sementara, terdata embarkasi Solo (SOC) Jawa Tengah menyumbang jamaah paling banyak yang ikut tarwiyah sekitar 1.600, disusul jamaah dari embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) sebanyak 1.300 lebih.
Seluruh jamaah haji yang melaksanakan tarwiyah harus membuat pernyataan bermaterai. Pemerintah tidak melarang jamaah untuk ikut tarwiyah namun juga tidak memfasilitasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kematian, 30 Jamaah Haji Risiko Tinggi Jadi Perhatian saat Armuzna
-
Jelang Puncak Haji, Jamaah Wafat 22 Orang, sakit 120 Orang
-
Ridwan Kamil Haji atas Nama Eril, Ini yang Dilakukannya di Tanah Suci
-
Ibadah Sunnah Tarwiyah, Segini Biaya yang Ditanggung Jemaah
-
Banjir Pujian Pelaksaan Haji, Menteri Agama: Ini Kebanggaan Bagi Bangsa dan Negara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara
-
Lampung Memasuki Era Aging Population, Apa Itu?