SuaraLampung.id - Sebagian jamaah calon haji asal Indonesia tidak bisa mengikut sunah tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah 1443 hijriah.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijjah.
Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.
Tidak ikut sertanya sebagian jamaah calon haji asal Indonesia dalam ibadah tarwiyah karena mahalnya biaya untuk melakukan ibadah sunah tersebut.
"Sebenarnya bukan mengundurkan diri tapi jamaah mikir lagi untuk tarwiyah karena bayarnya mahal 450 riyal per jamaah," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah Ansor kepada Media Center Haji (MCH) di Mekkah, Rabu (6/7/2022).
Biaya yang dikeluarkan setiap jamaah untuk semalam di Mina sebelum puncak haji itu bervariasi, ada yang membayar sebesar 250-300 Saudi Riyal hingga 450 Riyal setara Rp1,8 juta dengan kurs Rp4.000.
Biaya tersebut untuk transportasi dan konsumsi selama mabit di Mina untuk tarwiyah. Mereka akan dijemput dari hotel ke Mina untuk melaksanakan sunah tarwiyah.
"Uangnya masuk ke Maktab sendiri, perusahaan sendiri. Justru datanya diminta ke kami, kami disuruh fasilitasi tapi kami tidak ada uang sepersen pun di dalamnya terkait segala macamnya. Memang itu murni bisnis mereka lah di maktabnya dari syarikahnya. Jadi apalagi kendaraan punya kita operasional jamaah. Akomodasi konsumsi sudah mereka dapat," kata Ansor.
Menurut Ansor, biaya sunah tarwiyah naik cukup signifikan. Sebelumnya hanya 50 riyal sampai 100 riyal. Tapi kini naik menjadi 450 riyal atau setara Rp1,8 juta.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian, 30 Jamaah Haji Risiko Tinggi Jadi Perhatian saat Armuzna
Menjelang penutupan pendaftaran sunah tarwiyah, sebanyak 4.659 jamaah calon haji ikut daftar tarwiyah. Namun 300 jamaah mempertimbangkan kembali ikut sunah tarwiyah.
Sementara, terdata embarkasi Solo (SOC) Jawa Tengah menyumbang jamaah paling banyak yang ikut tarwiyah sekitar 1.600, disusul jamaah dari embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) sebanyak 1.300 lebih.
Seluruh jamaah haji yang melaksanakan tarwiyah harus membuat pernyataan bermaterai. Pemerintah tidak melarang jamaah untuk ikut tarwiyah namun juga tidak memfasilitasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kematian, 30 Jamaah Haji Risiko Tinggi Jadi Perhatian saat Armuzna
-
Jelang Puncak Haji, Jamaah Wafat 22 Orang, sakit 120 Orang
-
Ridwan Kamil Haji atas Nama Eril, Ini yang Dilakukannya di Tanah Suci
-
Ibadah Sunnah Tarwiyah, Segini Biaya yang Ditanggung Jemaah
-
Banjir Pujian Pelaksaan Haji, Menteri Agama: Ini Kebanggaan Bagi Bangsa dan Negara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?