SuaraLampung.id - Petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik.
Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan terhadap Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," tambahnya.
Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.
"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya
Baca Juga: Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.
"Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
-
Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Embasador Fauzi Baadilla Klarifkasi Singgung Fee Transportasi
-
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT
-
Dituduh Makan Dana Umat di Kasus ACT, Fauzi Baadila: Makasih atas Tudingannya
-
Izin Pengumpulan Dana dan Barang Oleh ACT Dicabut
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya