SuaraLampung.id - Nilai aset milik Doni Salmanan yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri senilai kurang lebih Rp64 miliar.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan tersangka Doni Salmanan beserta barang bukti aset bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard, Senin (4/7/2022).
Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.
Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.
Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.
Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.
Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.
Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Bikers Harley-Davidson yang Tabrak Bocah Kembar Hanya Dituntut 6 Bulan, Doni Salmanan Segera Disidang
-
Berkas Perkara P21, Mantan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang
-
Korban 25 Ribu Orang Kasus Qoutex, Tersangkanya Cuma Doni Salmanan
-
Polri Segera Serahkan Tersangka Penipuan Investasi Qoutex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung
-
Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya