SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memproyeksikan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, penambahan jumlah TPS di Pemilu 2024 sebanyak 73 TPS.
Pada Pemilu 2019, TPS di Bandar Lampung berjumlah 2.777 TPS sementara untuk Pemilu 2024 diproyeksi sebanyak 2.850 TPS.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan penambahan TPS pada Pemilu 2024, dikarenakan adanya penambahan data pemilih tetap (DPT) pada pada pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu.
"Sebenarnya kalau melihat data DPT pada pemilu yang lalu itu sekitar 638 ribu, kemudian ada penambahan DPT pada pilkada sekitar 647 ribu. Saat ini daftar pemilih berkelanjutan sudah 644 ribu. Jadi kemungkinan ada kenaikan jumlah pemilih pada 2024 sehingga itu pun mempengaruhi penambahan TPS," ujarnya, Minggu (3/7/2022).
Selain itu, lanjut dia, penambahan TPS juga guna mengakomodir pemilih-pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit dan lain sebagainya.
"Pada 2019 ada berapa TPS khusus di lapas dan rumah sakit tapi masih kewalahan karena jumlah surat suaranya tidak tercukupi. Nah dengan penambahan TPS kami bisa mengakomodir pemilih yang ada di lapas atau instansi rumah sakit maupun TPS khusus lainnya," kata dia.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa KPU Bandarlampung pun belum memastikan bahwa dalam satu TPS akan ada 300 pemilih, sebab persoalan pandemi COVID-19 yang belum ada kepastian.
"Karena persoalan pandemi COVID-19 ini juga masih belum ada kepastian, sehingga kami belum memastikan bahwa jumlah satu TPS itu 300 pemilih. Jadi kami bisa kurangi agar tidak menimbulkan klaster dan juga pelayanan kepada pemilih akan lebih cepat," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Penambahan Dapil IKN Nusantara, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Pemilu 2024
Berita Terkait
-
RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan, DPR RI Sarankan Presiden Keluarkan Perppu untuk Pemilu 2024
-
Penambahan Dapil IKN Nusantara, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu Pemilu 2024
-
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Siap Menangkan Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Koalisi
-
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu terkait Pemilu 2024
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya