SuaraLampung.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Hal ini karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi di Jakarta, Minggu.
Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.
Baca Juga: Pilpres 2024: Ganjar Dapat Dukungan dari Komunitas Warga di Lampung
Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca Juga: Sempat Viral Aksi Curi Emas di Toko Perhiasan, Pasutri Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," kata Doli.
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Ingin Nonton Dream Theater, Gibran: Ya Beli Tiket To
-
Tuding Ada Oknum Merampok di Balik Kasus Kredit Macet, PT Titan akan Ngadu ke Presiden Jokowi
-
Yenny Wahid: Perjuangan Jokowi di Kancah Internasional Demi Atasi Krisis Pangan dan Energi Dalam Negeri
-
Sikap Prabowo Subianto Menunduk Pada Jokowi Ramai Dipuji, Ferdinand: Anies Baswedan Tidak Pernah Seperti Ini
-
Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Soal Pemilu 2024, Ini Alasannya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!