SuaraLampung.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan program bersih-bersih BUMN bukan sekadar upaya penegakan hukum. Perbaikan yang dimaksud ialah perbaikan sistem di Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan pelat merah.
"Program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kami hanya ingin menangkap, melainkan yang terpenting bagaimana di dalam program ini kami memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," kata Erick Thohir kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Korupsi pasti terjadi setiap tahun, katanya, namun yang terpenting adalah bagaimana Pemerintah menekan jumlah kasus korupsi dengan perbaikan sistem, sehingga bisa berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
"Jadi, program ini bukan hanya program penangkapan, melainkan bagaimana program ini bisa menyelamatkan, merestrukturisasi, dan menjadi sebuah solusi yang baik untuk kita semua," tegasnya.
Dia mencontohkan penanganan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Kementerian BUMN dan Presiden Joko Widodo mendorong perbaikan dalam tubuh perusahaan asuransi itu. Selain itu, Kementerian BUMN juga menggandeng Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perbaikan Jiwasraya.
"Kami bisa membuktikan sekarang perbaikan Jiwasraya sudah hampir menyeluruh. Memang belum sempurna, tetapi sudah ke arah yang baik, begitu pun Asabri," tambahnya.
Terkait restrukturisasi PT Garuda Indonesia, Erick mengatakan proses tersebut sedang berlangsung, salah satunya terkait dengan pemungutan suara terhadap kreditur yang merupakan bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Targetnya hanya 61 persen, tetapi karena ini sangat transparan dan profesional, voting-nya sampai di atas 61 persen, mencapai 97 persen. Ini suatu prestasi yang luar biasa," katanya.
Melansir ANTARA, jejak keberhasilan tersebut, lanjutnya, merupakan bukti bagaimana kolaborasi institusi pemerintah secara profesional dan transparan bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk negara dan bangsa.
Baca Juga: Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
"Saya dengan segala kerendahan hati, dengan tim kami dari BUMN, sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan pihak Kejaksaan dan tentu pihak BPKP," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Program Bersih-bersih BUMN Ala Erick Thohir, Singgung Jiwasraya, Garuda, hingga Asabri
-
Bersih-bersih Erick Thohir Bebaskan BUMN Dari Praktik Curang, Gandeng Kejagung Hingga KPK
-
Perusahaan Erick Thohir Perkenalkan Tim Manajemen Baru dan Transformasi Bisnis
-
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Garuda, Erick Thohir: Bagian Program Bersih-bersih BUMN
-
PAN Kota Banjar Usulkan Anies Baswedan, Erick Thohir, Ridwan Kamil dan Zulhas Jadi Calon Presiden
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk
-
Menata Sungai yang Tercekik: Strategi Kementerian PU Selamatkan Bandar Lampung dari Banjir
-
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi