SuaraLampung.id - Polda Lampung memberi klarifikasi mengenai video viral polisi lalu lintas (polantas) menilang sepeda motor yang baru kelua dari diler.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, disebut seorang polisi menilang motor yang baru saja dibeli dari diler.
Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler motor di Bandar Lampung.
Pemuda tersebut mengaku baru saja membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan diler, ditilang oleh petugas Polantas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan video tersebut terjadi di Bandar Lampung.
"Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor, di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung," ungkap Pandra, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pandra menegaskan tidak benar anggota polisi di lapangan menilang motor yang baru keluar dari diler.
Menurut Pandra, kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni melihat sepeda motor melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tidak menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
Baca Juga: Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong
Melihat pelanggaran itu, polantas menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya tepat di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani.
"Setelah anggota memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," ujar Pandra.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara itu, pertama menggunakan knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Pandra menambahkan, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
"Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah," tuturnya.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
Berita Terkait
-
Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong
-
Bapak-bapak Tenaga Honorer Terekam Kamera Ikut Berjuang Tes PPPK, Ramai Didoakan: Lulus ya Pak
-
Pria Diduga Sengaja Buang Beras ke Jalan Demi Modus Berharap Belas Kasihan, Malah 'Ditertawakan' Warganet
-
Begini Penjelasan Pengurus FBR Korwil Bekasi Soal Viral Dugaan Pengeroyokan Terhadap Prajurit TNI AL
-
Pria Tendang dan Pukul Kurir Paket Saat COD, Terduga Pelaku Kini Diciduk Polisi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Inflasi Lampung Turun! Apa Saja yang Jadi Lebih Murah?
-
14 Warung Remang-Remang di PKOR Way Halim Ditertibkan
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil, Terungkap dari Tes Kehamilan di Sekolah
-
Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Cek Cara Pengajuan KUR Kecil di BSI
-
Nataru 2025/2026: ASDP Ungkap Strategi Hindari Antrean Panjang di Pelabuhan Bakauheni