SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.
Menurut Mahfud, Polri berkoordinasi dengannya sebagai Ketua Kompolnas membahas polemik AKBP Brotoseno, yang menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus.
"Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).
Kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," ujar Mahfud.
Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.
Pada Rabu (8/6/2022), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Polri Klaim Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional Setiap Hari
Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.
Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Polri Klaim Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional Setiap Hari
-
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Bertugas, Kapolri Ajukan Revisi Perkap Kode Etik Polri
-
Jadi Perhatian Masyarakat, Putusan Sidang Kode Etik Raden Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
-
Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi
-
Anggota DPR Dukung Langkah Kapolri Revisi Perkap untuk Selesaikan Polemik AKBP Brotoseno
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen