SuaraLampung.id - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan untuk mengakomodasi suara publik terkait polemik AKBP Raden Brotoseno didukung anggota DPR RI Didik Mukrianto.
Menurut Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini.
"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada, jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini," kata Didik di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Hal itu dikatakan Didik menanggapi langkah Listyo Sigit yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Brotoseno.
Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.
Menurut dia, hal yang patut dipahami dalam negara demokratis seperti Indonesia ialah melakukan tindakan, termasuk keputusan Kapolri, berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang berlaku.
"Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," tegasnya.
Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.
"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Beber Penyebab Dirinya Tidak Bisa Pecat AKBP Brotoseno
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Brotoseno.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi Perkap satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan merevisi dua Perkap tersebut diperoleh setelah Polri menggelar rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Polri juga meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.
Menurut Sigit, dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik, yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kapolri Beber Penyebab Dirinya Tidak Bisa Pecat AKBP Brotoseno
-
Bocah Disabilitas Asal Langkat Kirim Surat ke Kapolri, Isinya Bikin Terenyuh
-
Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan
-
Polemik AKBP Brotoseno Eks Napi Koruptor, Kapolri Ingin Revisi Perkap usai Dengarkan Masukan Ahli
-
Kapolri Tegaskan Tidak Ingin Organisasi Seperti Khilafatul Muslimin Berkembang di Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik