SuaraLampung.id - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan untuk mengakomodasi suara publik terkait polemik AKBP Raden Brotoseno didukung anggota DPR RI Didik Mukrianto.
Menurut Didik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menyempurnakan peraturan Polri apabila tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini.
"Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan pembenahan yang terukur, transparan, akuntabel, termasuk menyempurnakan peraturan Kapolri yang sudah ada, jika tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini," kata Didik di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Hal itu dikatakan Didik menanggapi langkah Listyo Sigit yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Brotoseno.
Baca Juga: Kapolri Beber Penyebab Dirinya Tidak Bisa Pecat AKBP Brotoseno
Anggota Komisi III DPR itu menyambut baik setiap upaya perbaikan yang dilakukan Kapolri dan mendorong untuk terus responsif mendengarkan setiap aspirasi dan masukan publik.
Menurut dia, hal yang patut dipahami dalam negara demokratis seperti Indonesia ialah melakukan tindakan, termasuk keputusan Kapolri, berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang berlaku.
"Manajerial Polri harus diselenggarakan tidak atas kemauan dengan basis subyektif, tetapi harus berdasarkan hukum dan aturan," tegasnya.
Didik menilai aturan dibuat untuk mengatur dan menata agar tercapai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan manajerial Polri adalah pengaturan dalam Perkap yang akuntabel dan bisa memenuhi rasa keadilan publik dalam menjalankan roda organisasi.
"Hal yang juga utama dan harus menjadi perhatian adalah bagaimana Kapolri mampu melahirkan suatu tatanan pengelolaan Polri dengan basis common sense dan mampu mencerminkan rasionalitas, profesionalisme, mampu melahirkan kebutuhan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: Bocah Disabilitas Asal Langkat Kirim Surat ke Kapolri, Isinya Bikin Terenyuh
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri untuk menindaklanjuti polemik kasus AKBP Brotoseno.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini, Kapolri Sebut 54,2 Persen Pemudik Telah Tinggalkan Jakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara