SuaraLampung.id - Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdur-Rahman Al-Sudais mengutuk dan mengecam pernyataan Juru Bicara Partai Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur Sharma di India yang menghina Nabi Muhammad dalam sebuah debat di televisi setempat pada Mei lalu.
Hal tersebut disampaikan Al-Sudais untuk menanggapi pernyataan politisi dari partai berkuasa di India itu, seperti dikutip dari akun Haramain Sharifain di Twitter, Senin (6/6/2022).
Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi atas nama seluruh organisasi, termasuk para khatib, imam, cendekiawan, dan karyawannya, mencela semua pernyataan dan gambar yang menyinggung Nabi Muhammad.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan tercela itu merupakan sikap yang tidak menghormati semua agama.
Orang-orang yang melakukan perbuatan keji itu tidak mengetahui riwayat hidup Nabi Muhammad, nabi terakhir yang diutus Allah untuk menuntun umat di dunia dan menjadi pelita bagi manusia serta membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Arab Saudi atas penghormatan terhadap keyakinan dan agama, pesan perdamaian serta penghormatan atas simbol-simbol Islam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Krisis Listrik di India Bawa Berkah Bagi Batu Bara Indonesia
-
Kecelakan Hingga Mobil Terbalik di By Pass Ngurah Rai, Turis India Ini Tak Alami Luka Sedikitpun
-
Sriya Lenka Gabung BLACKSWAN, Menteri Pendidikan India Beri Tanggapan Ini
-
Khabar Lahariya: Media Perempuan Pendobrak Kasta di India
-
Warga Negara India Diusir dari Indonesia, Izinnya Wisata di Surabaya Tapi Ternyata Berbisnis Kayu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang