Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Juni 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi foto syur. Akun Facebook Cinta Suci unggah foto syur seorang wanita. [via Beritabali.com]

SuaraLampung.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penyebaran foto syur seorang wanita inisial M (39) lewat akun Facebook bernama Cinta Suci.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pengunggah foto syur tersebut berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kadek Adi.

Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya. Telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook turut disita.

Baca Juga: Sosok di Balik Akun Palsu Cinta Suci Penyebar Foto Syur di Mataram Terungkap, Pria Asal Narmada

Kasus ini terungkap, jelas Kadek Adi, berawal dari laporan korban M. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kedok Pengunggah Foto Syur Perempuan Di Akun 'Cinta Suci'

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," kata Kadek Adi. (ANTARA)

Load More