Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Mei 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi Polisi Israel dan warga Palestina bentrok di kompleks Masjid Al Aqsa. Israel perbolehkan kaum ekstremis Yahudi beribadah di Masjid Al Aqsa. [AFP/Ahmad Gharabli]

SuaraLampung.id - Yordania pada Minggu (22/5/2022) mengecam putusan pengadilan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.

Putusan itu "tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur", menurut pernyataan kemlu.

Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.

Baca Juga: Bentrok di Kota Jenin, Tentara Israel Tembak Seorang Remaja Palestina

Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (ANTARA)

Load More