SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses perkara pengeroyokan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan para Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan,” tuturnya melanjutkan.
Adapun beberapa hal yang tercantum di dalam eksepsi adalah pernyataan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai cacat formil dan kabur, hingga penyelesaian kasus dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan tersebut sudah jelas dan tidak cacat formil. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Napoleon Bonaparte.
“Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” kata Djuyamto.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.
Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.
Akan tetapi, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung