SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses perkara pengeroyokan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan para Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan,” tuturnya melanjutkan.
Adapun beberapa hal yang tercantum di dalam eksepsi adalah pernyataan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai cacat formil dan kabur, hingga penyelesaian kasus dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan tersebut sudah jelas dan tidak cacat formil. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Napoleon Bonaparte.
“Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” kata Djuyamto.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.
Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.
Akan tetapi, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih