SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses perkara pengeroyokan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memerintahkan para Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Irjen Napoleon Bakal Bertemu Langsung M Kece di Sidang Selanjutnya
“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan,” tuturnya melanjutkan.
Adapun beberapa hal yang tercantum di dalam eksepsi adalah pernyataan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai cacat formil dan kabur, hingga penyelesaian kasus dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan tersebut sudah jelas dan tidak cacat formil. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Napoleon Bonaparte.
“Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” kata Djuyamto.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan M Kace, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte
M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.
Walaupun demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan M. Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.
Akan tetapi, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu