SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses pengisian penjabat kepala daerah
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa transisi dan proses pengisian penjabat kepala daerah menjadi rentan terhadap praktik-praktik korupsi.
"Proses transisi dan pengisian penjabat ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dia menyebutkan KPK mencatat sedikitnya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj.).
Baca Juga: Diperiksa Kasus Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Selanjutnya, para penjabat tersebut akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, dia mengungkapkan para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari proses politik.
"Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati," tambahnya.
Biaya besar dalam proses politik juga menjadi salah satu pemicu seseorang untuk melakukan korupsi agar memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan proses demokrasi tersebut, katanya.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," katanya.
Oleh karena itu, kata Ali, KPK fokus mencegah korupsi di sektor politik, salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas.
Baca Juga: Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
Kedudukan partai politik menjadi sangat strategis untuk mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Berita Terkait
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar