SuaraLampung.id - Oknum polisi anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua Brigadir Dua EN (21) melarikan diri usai menabrak empat orang di kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.
Tiga orang mengalami luka-luka atas nama Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19). Sementara satu orang atas nama Alwi tewas di tempat.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, oknum polisi melarikan diri usai menabrak empat buruh harian lepas Pelabuhan Jayapura.
Saat ini anggota kepolisian setempat masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat kejadian, tiga orang lainnya mengalami luka-luka," katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima para saksi mengungkapkan, pelaku Bripda EN yang mengendarai mobil pick up berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Namun tiba-tiba sopir tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak korban Alwi yang sedang membersihkan jalan hingga meninggal di tempat, dan kemudian menabrak tiga orang lainnya, kata Napitupulu.
Usai menabrak para korban, pelaku langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Dua rekannya yakni EN dan YN sudah menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga: Tabrak 4 Orang hingga 1 Tewas, Oknum Polisi Melarikan Diri
Para korban dilaporkan sudah dibawa ke RSUD Jayapura, termasuk korban yang meninggal, ujar Kombes Napitupulu. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan