SuaraLampung.id - Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan status pelapor Muannas Alaidid selaku kuasa hukum yang sah Ade Armando.
Muannas Alaidid melayangkan somasi ke Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando.
“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” kata Sudding di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Dia mengatakan status pelapor harus jelas karena somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno, melampirkan Surat Kuasa Khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.
Laporan itu, menurut dia, bukan tindak pidana pencemaran nama baik atau berita bohong melalui media elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu, katanya, sesuai laporan yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB.
Sudding menekankan pentingnya keabsahan status Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando, khusus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.
“Itu penting agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud,” ujarnya.
Dia mengatakan PAN tidak mau “membuang waktu” untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan kalau benar Muannas Alaidid menerima kuasa dari Ade Armando, maka pihaknya meminta agar surat kuasanya diperlihatkan agar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya.
"Masalahnya, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022, tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada,” ujarnya.
Sudding menilai hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian.
Menurut dia, apabila ternyata Muannas tidak memiliki “legal standing” yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya menyampingkan laporan yang bersangkutan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung