SuaraLampung.id - Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan status pelapor Muannas Alaidid selaku kuasa hukum yang sah Ade Armando.
Muannas Alaidid melayangkan somasi ke Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando.
“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” kata Sudding di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Dia mengatakan status pelapor harus jelas karena somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno, melampirkan Surat Kuasa Khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.
Laporan itu, menurut dia, bukan tindak pidana pencemaran nama baik atau berita bohong melalui media elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu, katanya, sesuai laporan yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB.
Sudding menekankan pentingnya keabsahan status Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando, khusus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.
“Itu penting agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud,” ujarnya.
Dia mengatakan PAN tidak mau “membuang waktu” untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan kalau benar Muannas Alaidid menerima kuasa dari Ade Armando, maka pihaknya meminta agar surat kuasanya diperlihatkan agar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya.
"Masalahnya, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022, tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada,” ujarnya.
Sudding menilai hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian.
Menurut dia, apabila ternyata Muannas tidak memiliki “legal standing” yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya menyampingkan laporan yang bersangkutan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu