Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 08:32 WIB
PMI asal Lampung terlantar di Turki minta dipulangkan ke tanah air. Sebanyak 4 PMI asal Lampung yang terlantar di Turki akan dipulangkan pada Minggu (24/4/2022). [Instagram kabarnegri]

SuaraLampung.id - Sebanyak empat dari 11 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang terlantar di Turki, akan dipulangkan terlebih dahulu. 

Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung Ahmad Salabi mengatakan, pemulangan 4 PMI asal Lampung itu pada Minggu (24/4/2022). 

Sementara sisanya akan dipulangkan menyusul secara bertahap. Empat PMI yang dipulangkan yaitu Bambang Kurniawan, Yuli Winata, dan Muhammad Ikhwanul Muslimin asal Kabupaten Lampung Timur. Imam Taufik Hidayat asal Tulang Bawang.

Menurutnya, pemulangan PMI yang telantar di Turki tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus karena pemesanan tiket menggunakan e-commerce yang tidak bisa banyak.

Baca Juga: Viral PMI Terlantar di Turki Kehabisan Uang, 11 Diantaranya Ternyata Warga Lampung

"Untuk sisanya yang masih di Istanbul dalam proses tapi tidak tahu kapan bisa dipulangkan. Semoga saja bisa secepatnya," kata dia.

Dia berharap kepolisian, khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus 11 WNI yang telantar di Turki tersebut dan mencari tahu apakah terdapat sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran itu.

"Ke depan kami harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi, khususnya dengan Dinasker kabupaten dan kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 11 WNI asal Provinsi Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air.

Ke-11 WNI tersebut di antaranya berasal dari Kabupaten Lampung Timur sembilan orang, satu orang asal Way Kanan, dan satu orang warga Tulang Bawang Barat.

Baca Juga: Pasca Pandemi, Indonesia Kini Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia di 65 Negara

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki untuk mengurus dokumen kerja ke Polandia.

Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, maka mereka tetap berada di Turki. (ANTARA)

Load More