SuaraLampung.id - Belum dilantiknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila membuat sejumlah mantan Ketua BEM melakukan aksi protes.
Para mantan Ketua BEM Unila ini mengirimkan papan bunga ungkapan duka cita matinya demokrasi Unila.
Papan bunga yang merupakan sindiran terhadap pihak kampus itu dipasang di underpass Unila, Senin (11/ /2022).
Namun, saat pagi sekitar pukul 09.00 Wib papan bunga itu sudah tidak berada di tempatnya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa
Papan bunga itu ternyata dipindahkan satpam Unila ke dekat tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Unila.
Dan tepat pukul 13.00 Wib, kelima papan bunga itu dipindahkan kembali ke Tugu Adipura, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Perlu diketahui adapun, Kesepuluh papan nama itu dari Randi Yuki Pratama BEM F MIPA 2018, Fajar Agung Pangestu BEM Unila 2019, Nanda Satria BEM Unila 2014, Ahmad Nurhidayat BEM Unila 2016, Muhammad Kurniawan BEM Unila 2003-2004, Nizwar Affandi BEM Unila 1999- 2000, Bambang Irawan BEM Unila 2015- 2006, Asrul Sani BEM Unila 2001- 2002, Ahmad Syam BEM Unila 2014-2015.
Tujuan pengiriman papan bunga, para mantan ketua BEM Unila ingin menunjukkan kekecewaan mereka atas tak kunjung dilantiknya kepengurusan BEM Unila oleh pihak rektorat sejak tahun lalu, 2001.
Selanjutnya buntut dari hal itu, belasan mahasiswa melakukan gerakan, akan tidak kepuasan kepada rektorat terkait belum dilantiknya kepengurusan BEM Unila tahun 2022.
Baca Juga: Dituduh Jadi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Tri Setia Budi Purwanto: Saya di Rumah
"Mendesak rektor mencabut pertor Unila, karena dilihat dari narasi terlihat represif dari gerakan mahasiswa. Silahkan melantik BEM dan DPM terpilih yang berdasarkan pemilihan raya 2022," ungkap kordinator aksi, M Yuhiqqul Haqqa dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan karena perlu diketahui ketika BEM dan DPN yang telah terpilih pemira, ditingkat fakultas sudah dilantik padahal prosesnya sama. tetapi BEM universitas itu tidak diakui, padahal secara prosedur dan tata pelaksanaan sama.
"Harapannya ini bisa didengar oleh pihak rektor, kami dari DPM membuka komunikasi tidak direspon oleh WR tiga, semoga ini menjadi awal mulai pergerakan mahasiswa di Unila dan juga di Lampung," tuturnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Yulianto, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan oleh WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.
Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut:
“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.” ujarnya
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan:
“Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan," tuturnya.
Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut.
Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.
"Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi," tukasnya.
Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.
“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” pungkasnya.
Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"