Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut:
“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.” ujarnya
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan:
“Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan," tuturnya.
Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut.
Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.
"Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi," tukasnya.
Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.
“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas,” pungkasnya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa
Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas