SuaraLampung.id - Belum dilantiknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila membuat sejumlah mantan Ketua BEM melakukan aksi protes.
Para mantan Ketua BEM Unila ini mengirimkan papan bunga ungkapan duka cita matinya demokrasi Unila.
Papan bunga yang merupakan sindiran terhadap pihak kampus itu dipasang di underpass Unila, Senin (11/ /2022).
Namun, saat pagi sekitar pukul 09.00 Wib papan bunga itu sudah tidak berada di tempatnya.
Papan bunga itu ternyata dipindahkan satpam Unila ke dekat tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Unila.
Dan tepat pukul 13.00 Wib, kelima papan bunga itu dipindahkan kembali ke Tugu Adipura, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Perlu diketahui adapun, Kesepuluh papan nama itu dari Randi Yuki Pratama BEM F MIPA 2018, Fajar Agung Pangestu BEM Unila 2019, Nanda Satria BEM Unila 2014, Ahmad Nurhidayat BEM Unila 2016, Muhammad Kurniawan BEM Unila 2003-2004, Nizwar Affandi BEM Unila 1999- 2000, Bambang Irawan BEM Unila 2015- 2006, Asrul Sani BEM Unila 2001- 2002, Ahmad Syam BEM Unila 2014-2015.
Tujuan pengiriman papan bunga, para mantan ketua BEM Unila ingin menunjukkan kekecewaan mereka atas tak kunjung dilantiknya kepengurusan BEM Unila oleh pihak rektorat sejak tahun lalu, 2001.
Selanjutnya buntut dari hal itu, belasan mahasiswa melakukan gerakan, akan tidak kepuasan kepada rektorat terkait belum dilantiknya kepengurusan BEM Unila tahun 2022.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa
"Mendesak rektor mencabut pertor Unila, karena dilihat dari narasi terlihat represif dari gerakan mahasiswa. Silahkan melantik BEM dan DPM terpilih yang berdasarkan pemilihan raya 2022," ungkap kordinator aksi, M Yuhiqqul Haqqa dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan karena perlu diketahui ketika BEM dan DPN yang telah terpilih pemira, ditingkat fakultas sudah dilantik padahal prosesnya sama. tetapi BEM universitas itu tidak diakui, padahal secara prosedur dan tata pelaksanaan sama.
"Harapannya ini bisa didengar oleh pihak rektor, kami dari DPM membuka komunikasi tidak direspon oleh WR tiga, semoga ini menjadi awal mulai pergerakan mahasiswa di Unila dan juga di Lampung," tuturnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Yulianto, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan oleh WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung