SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap ceramah Habib Bahar Smith yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Ini terlihat saat JPU Suharja membacakan dakwaan Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja.
Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:
"Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. (ANTARA)
Baca Juga: Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan ke Langsung ke Persidangan Besok, Panitera: Tetap di PN Bandung
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai