Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 April 2022 | 11:10 WIB
ILustrasi Habib Bahar bin Smith. Bahar Smith didakwa kasus penyebaran berita bohong soal penangkapan Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap ceramah Habib Bahar Smith yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. 

Ini terlihat saat JPU Suharja membacakan dakwaan Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja.

Baca Juga: Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan ke Langsung ke Persidangan Besok, Panitera: Tetap di PN Bandung

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:

"Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith. (ANTARA)

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?

Load More