SuaraLampung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemkot menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait adanya dugaan atas kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Pansus Pembahasan Tindak Lanjut BPK RI Kinerja Atas Pengelolaan PAD, Rakhmad Nafindra, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/4/2022).
"Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai Semester I tahun 2021," kata Rakhmad.
Dia menyebutkan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada pemkot yakni, Tim Tindak Lanjut Atas Audit BPK terhadap LHP Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan PAD (selanjutnya disebut Tim Tindak Lanjut) agar menyusun rencana aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail sehingga dapat dengan mudah untuk dimonitoring dan dievaluasi.
Kemudian, Tim Tindak Lanjut agar melakukan fasilitasi dalam rangka mendorong percepatan penerbitan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya sebagaimana direkomendasi oleh BPK RI dalam rangka efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.
Dia melanjutkan, terhadap temuan adanya dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait termasuk BUMD, disarankan untuk dilakukan audit investigasi.
"Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu.
Ia pun mengatakan bahwa DPRD meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap Pejabat dalam OPD terkait dalam rangka perbaikan kinerja atas efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal, serta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK kepada DPRD Kota Bandar Lampung paling lama 60 hari sejak Laporan Panitia.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Berbuka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, Selasa 5 April 2022
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kota Bandarlampung, terkait ditemukannya dugaan atas kebocoran PAD oleh BPK RI.
"Inspektorat juga lagi turun, kalau memang ada ya kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Kemarin kita maklum karena kita ada beberapa kegiatan dan sedang dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.
Tanggapan Inspektorat
Inspektorat Bandar Lampung menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mengharuskan sejumlah dinas mengembalikan dana ke kas daerah (Kasda) telah mencapai 75,74 persen.
"Rekomendasi BPK RI sekitar Rp5,1 miliar yang haris dipulangkan oleh Pemkot Bandar Lampung dan saat ini prosesnya telah mencapai 75,74 persen," kata Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar mereka segera memenuhi rekomendasi dari BPK dan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir