Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sudah Siapkan Pledoi 7 Bahasa, Hasto Siap Jadi Sorotan Internasional
-
Isi Pledoi Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
-
Isi Nota Pembelaan Jessica Wongso yang Dianggap Hakim Bohong, Sandiwara, dan Tak Nyambung
-
Untaian Kata Maaf Mario Dandy ke AG Saat Pleidoi: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat
-
Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni