Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi sidang kasus Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). Akbar Tandaniria Mangkunegara mengaku tobat dan janji suarakan anti korupsi saat membacakan pledoi di PN TIpikor Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022). [ANTARA]

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.

Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Baca Juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)

Load More