SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara.
Rencananya permohonan keringanan pengembalian kerugian negara ini akan diajukan pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/3/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar, Selasa (29/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis terkait kasus korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Sopian Sitepu menjelaskan dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
"Menurut kami tidak sejumlah itu, maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.
Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga telah diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.
"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar
-
Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap