SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara.
Rencananya permohonan keringanan pengembalian kerugian negara ini akan diajukan pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/3/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar, Selasa (29/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis terkait kasus korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Sopian Sitepu menjelaskan dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
"Menurut kami tidak sejumlah itu, maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.
Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga telah diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.
"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.
Baca Juga: Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar
-
Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah