SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara.
Rencananya permohonan keringanan pengembalian kerugian negara ini akan diajukan pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/3/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar, Selasa (29/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis terkait kasus korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Sopian Sitepu menjelaskan dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.
"Menurut kami tidak sejumlah itu, maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.
Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga telah diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.
"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.
Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar
-
Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan
-
Angelina Sondakh Bebas, Pukat UGM Soroti Soal Kasus yang Tidak Tuntas hingga Potongan Hukuman yang Tak Adil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung