SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Selain dituntut pidana penjara Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut pidana denda dan membayar kerugian negara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menilai Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,15 miliar, dikurangi uang dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Dua Bendahara KONI
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli