SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Selain dituntut pidana penjara Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut pidana denda dan membayar kerugian negara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menilai Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,15 miliar, dikurangi uang dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Dua Bendahara KONI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026