SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Selain dituntut pidana penjara Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut pidana denda dan membayar kerugian negara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi menilai Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,15 miliar, dikurangi uang dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dalami Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Dua Bendahara KONI
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS