SuaraLampung.id - Penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi.
Para saksi yang diperiksa dalam kasus Saifuddin Ibrahim dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli.
Saksi ahil terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, selain saksi-saksi, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.
Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata dia.
Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
“Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Baca Juga: 5 Pernyataan Pendeta Saifuddin Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Bikin Geram
Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.
Polisi juga mengimbau Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.
Ia diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya, serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.
Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi
-
Stok Sosis Hemat di Alfamart, Mulai Rp5.000! Promo Terbatas Dua Minggu Saja
-
Recharge Energi Cuma 12 Ribu! Coffee Gold Rilis Promo Mocha & Matcha Seasalt Sepanjang November
-
Pengguna BRImo Capai 44,4 Juta User per Akhir September 2025, Nilai Transaksi Harian Rp25 Triliun