Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 08:54 WIB
Pasangan yang terjaring razia sedang berduaan di kamar penginapan di Bener Meriah Dicambuk. [Antara]

SuaraLampung.id - Pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut menjalani hukuman cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pria Dimohon Peka, Ini 5 Sikap Lelaki yang Disukai Wanita

Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan non muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. (ANTARA)

Load More