SuaraLampung.id - Bareskrim Polri memberi penjelasan mengenai kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Nama Gilang Juragan 99 akhir-akhir ini jadi perbincangan jagat maya, karena aksi "flexing" (pamer kekayaan) yang ternyata bukan miliknya.
Baru-baru ini crazy rich Malang itu terseret berita kontroversi soal pesawat jet pribadi yang ternyata milik orang lain.
Begitupun sang istri juga sempat tersandung kontroversi terkait event Paris Fashion Week yang jadi perbincangan warganet.
Lalu beredar kabar bahwa Gilang Juragan 99 pernah dilaporkan ke polisi pada tahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut dilaporkan tahun 2021, di mana Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor.
"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.
Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Shandy Purnamasari," ungkap Gatot. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok