SuaraLampung.id - Bareskrim Polri memberi penjelasan mengenai kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Nama Gilang Juragan 99 akhir-akhir ini jadi perbincangan jagat maya, karena aksi "flexing" (pamer kekayaan) yang ternyata bukan miliknya.
Baru-baru ini crazy rich Malang itu terseret berita kontroversi soal pesawat jet pribadi yang ternyata milik orang lain.
Begitupun sang istri juga sempat tersandung kontroversi terkait event Paris Fashion Week yang jadi perbincangan warganet.
Lalu beredar kabar bahwa Gilang Juragan 99 pernah dilaporkan ke polisi pada tahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut dilaporkan tahun 2021, di mana Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor.
"Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.
Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Shandy Purnamasari," ungkap Gatot. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar