Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:13 WIB
Rizky Febian di Bareskrim Polri. Polisi akan memeriksa yayasan yang menerima uang dari Rp400 juta dari Rizky Febian hasil pemberian Doni Salmanan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ANTARA)

Load More