SuaraLampung.id - Kasus penipuan investasi yang menjerat Doni Salmanan menyeret berbagai pihak termasuk yayasan yang menerima uang sumbangan Doni Salmanan.
Yayasan itu menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan saat lelang minuman pada September 2021.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan uang yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan hanya lewat, sehingga penyidik tidak menyita atau menarik uang tersebut, karena sudah disumbangkan ke yayasan.
“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, yayasan yang menerima uang Rp400 juta donasi dari Rizky Febian lebih dari satu. Namun Reinhard belum merincikan nama-nama yayasan tersebut, karena masih ditelusuri.
Ia juga belum memastikan kapan yayasan tersebut akan diperiksa, termasuk melayangkan surat panggilannya.
“Kami cari dulu. Belum (dijadwalkan) masih dipastikan dulu,” ujar Reinhard.
Terkait apakah dana tersebut juga akan disita mengingat berasal dari Doni Salmanan yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi aplikasi opsi biner Quotex.
Reinhard menyebutkan hal demikian memungkinkan untuk dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, 4 Artis Ini Beriktikad Baik Siap Kembalikan 'Saweran' Doni Salmanan
“Kami lihat nanti,” katanya pula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar saat dihubungi terpisah mengatakan penyidik dapat menyita uang hasil kejahatan Doni Salmanan yang diberikan kepada yayasan.
Menurut Fickar, penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana adalah barang yang disita adalah alat, alat pembantu atau hasil kejahatan itu sendiri. Karena uang tersebut merupakan hasil langsung.
“Karena itu, penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap uang yang langsung dari hasil kejahatan, oleh karena itu yang bisa disita adalah uang yang diberikan kepada yayasan,” ujar Fickar.
Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang "Penantian Berharga" kepada yayasan yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
-
Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308
-
Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik