SuaraLampung.id - Tersangka jambret dengan korban spesialis wanita yang sering beraksi di Bandar Lampung ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame.
Tersangka jambret itu ialah Hendra Gunawan (36) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hendra Gunawan menyasar wanita yang menggunakan handphone di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pinggir jalan.
Hendra Gunawan mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung.
"Buat kebutuhan makan sehari hari, tinggal disini (Kota Bandar Lampung), " kata Hendra Gunawan, Selasa (15/03/2022).
Hendra datang dari Palembang ke Bandar Lampung sekitar dua bulan lalu. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selama berada di Bandar Lampung, Hendra tidak memiliki pekerjaan sehingga membuatnya melakukan pekerjaan jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam melakukan aksinya, Hendra Gunawan mengintai dan mengikuti calon korban terutama kaum wanita atau ibu-ibu yang lengah dan memainkan handphone di pinggir jalan.
"Saya ngintai korban di jalan, kalau ada korban langsung saya rampas handphone terutama ibu ibu atau perempuan," ujarnya.
"Di sini baru tiga kali ambil handphone di jalan Urip Sumoharjo, Jalan bypass dan Jalan Kimaja, " ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan korban seorang mahasiswi bernama Teresia Merry (27).
"Aksi tersangka terungkap berdasarkan laporan dari korban dan berdasarkan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kontrakannya di Gunung Sulah," kata Warsito, Selasa (15/03/2022).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan sasaran korban para wanita atau perempuan yang sedang main handphone diatas motor atau pinggir jalan.
"Spesialis dengan sasaran ibu ibu atau wanita, untuk itu diimbau kepada ibu ibu atau wanita agar tidak main handphone dipinggir jalan atau diatas motor. Dalam beraksi, tersangka selalu mengantikan nopol sepeda motornya dengan plat BG dan BD," ujarnya.
Akibatnya perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka disita barang bukti, satu unit Sepeda motor Honda Sonic warna hitam lis putih BD 6410 CS, satu buah helm warna hitam merk KYT dan satu buah jaket parasut warna merah.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Indonesia Sukses Kalahkan Marcus Rashford, PSSI Gak Minat Naturalisasi?
-
Striker Vietnam U-23 Tak Takut dengan Suporter Timnas Indonesia
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
Terkini
-
Akhir Pekan Kelabu di Pantai Katibung: Dua Sahabat Tenggelam Ditelan Ombak
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud