Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:26 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tiga tersangka pembobol Alfamart Jati Agung ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Tiga pelaku pembobol minimarket Alfamart di  Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap aparat gabungan pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 14.00. 

Tiga tersangka pembobol Alfamart yang ditangkap ialah Den (17) warga Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung; Sof, warga Desa Fajar Baru, Jati Agung; dan Sup (40) warga Tanjungseneng Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, tiga terrsangka memiliki peran berbeda saat membobol Alfamart.  

Tersangka Den berperan sebagai pengelas dan mengambil barang dan uang ATM. Kemudian menyerahkannya kepada  Sof (51) alias Jojon dengan jatah bagian Rp5 juta.   

Baca Juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Kekasih di Tanjung Bintang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kemudian Sof berperan sebagai pembagi hasil kejahatan, dan Sup berperan sebagai penunggu di mobil dan membagi uang hasil kejahatan. Dia juga sebagai perencana dan otak pelaku kejahatan. 

Atas perannya, Sup mendapat Rp5 juta dan AN yang kini buron warga Bandar Lampung, bertugas membantu Den mengambil rokok berbagai merek dan mendapatkan bagian Rp5 juta.

Kasat Reskrim menyebut para tersangka menjalankan aksinya Senin (7/3/2022) pukul 01.00 WIB di gerai Alfamart Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung, 

"Para pelaku masuk setelah menjebol dinding yang berdekatan dengan kontrakan. Kemudian masuk dan membobol ATM BCA di minimarket lalu mengambil barang barang seperti rokok dan DFR CCTV," kata AKP Hendra Saputra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga, Istri Bongkar Borok Suami sebagai Bandar Narkoba di Hadapan Polisi, Ditemukan 17 Kg Sabu

Load More