Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 09:19 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri perintahkan kapolda pantau ketersediaan minyak goreng di pasaran. [Dok. Polri]

SuaraLampung.id - Kapolri JenderalListyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda memperketat pengawasan ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi. 

Pemantauan ketersediaan minyak goreng ini, menurut Listyo Sigit, karena Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut dia, hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas tersebut.

Potensi pelanggaran yang dimaksud antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

Baca Juga: Bias Minyak Goreng, Antara Pasar Gelap dan Kemandirian Harga

Polisi di lapangan diminta tidak hanya sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajiban untuk mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," jelasnya dikutip dari ANTARA.

Kemudian, potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai ialah disparitas harga penjualan di pasar internasional.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," tambahnya.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Ke Seluruh Kapolda: Mulai Hari Ini Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Aman!

Kapolri juga menginstruksikan seluruh kepala polisi satuan wilayah melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor, guna memastikan penyaluran minyak goreng berjalan sesuai dengan tujuannya.

Seharusnya, tambahnya, kebutuhan minyak curah dan minyak kemasan sudah ada jumlahnya masing-masing.
 

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, untuk mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Hal ini terkait kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, tentang kewajiban perusahaan yang melakukan ekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," katanya.

Dia juga meminta ada pengawasan melekat dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga penyaluran, guna memastikan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasaran.

Load More