SuaraLampung.id - Hewan trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya yang kian langka. Mulai sedikitnya populasi trenggiling disebabkan maraknya perburuan liar terhadap hewan satu ini.
Sisik trenggiling menjadi incaran pemburu liar untuk dijual di pasaran karena harganya yang tinggi. Mengapa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis tinggi?
Dari keterangan salah satu penjual sisik trenggiling yang ditangkap aparat Polda Lampung, diketahui sisik trenggiling dijadikan bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik trenggiling yang diperdagangkan tersangka KF (37) merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," katanya, Senin (14/3/2022).
Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.
"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta," kata dia.
Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.
"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.
Baca Juga: Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung (8/3/2022) Pukul 16.00 WIB.
Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.
Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
Belum Usai! H+7 Lebaran Bakauheni Masih Padat, 30 Persen Pemudik Ternyata Belum Kembali
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru