SuaraLampung.id - Hewan trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya yang kian langka. Mulai sedikitnya populasi trenggiling disebabkan maraknya perburuan liar terhadap hewan satu ini.
Sisik trenggiling menjadi incaran pemburu liar untuk dijual di pasaran karena harganya yang tinggi. Mengapa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis tinggi?
Dari keterangan salah satu penjual sisik trenggiling yang ditangkap aparat Polda Lampung, diketahui sisik trenggiling dijadikan bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik trenggiling yang diperdagangkan tersangka KF (37) merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," katanya, Senin (14/3/2022).
Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.
"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta," kata dia.
Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.
"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.
Baca Juga: Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung (8/3/2022) Pukul 16.00 WIB.
Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.
Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.
Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.
Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan Yuni, Sang Ibu Terbang dari Pati untuk Bertemu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi