SuaraLampung.id - Polda Lampung menangkap penjual sisik trenggeling kering senilai Rp1,3 miliar di sebuah rumah di Jalan RA Basid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Selasa (08/3/2022).
Tersangka penjual sisik trenggiling bernama Khoiril Fermansyah (33) warga Desa Tanjung Kemuning I, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggeling kering.
Kabid humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan terungkapnya kasus jual beli trenggiling dengan cara penyamaran.
Ada informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti petugas dengan mengutus anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli sisik trenggiling.
Polisi yang menyamar hendak membeli sisik trenggiling seharga Rp 2,5 juta.
"Saat melakukan jual beli atau transaksi, tersangka ditangkap lalu disita 33 kg sisik trenggiling kering," kata Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).
Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan jual-beli atau perdagangan sisik trenggeling kering tersebut.
"Pengakuan sementara, sisik trenggeling itu dipasok dari wilayah Bengkulu. Sisik trenggeling itu memiliki nilai ekonomis, dengan nilai Rp42 juta per kg harga di pasaran, " jelasnya.
Baca Juga: Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal
Dia menambahkan, akibat perbuatan nya itu, tersangka KF (33) bakal di jerat Undang-undang Republik No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang- Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistermnya, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Lampung,AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka KF ditangkap anggotanya dengan cara penyamaran pemesanan melalui COD dan berjanji bertemu di Kota Bandar Lampung.
"Diungkap dengan cara penyamaran melalui COD,berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti dikumpul selama enam bulan. Satu kilogram sisik trenggeling kering membutuhkan sepuluh ekor trenggeling hidup, dengan nilai jual harga dunia, Rp42 juta per kilogram. Kasusnya masih dikembangkan, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Tragedi Warung Sate: Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Mengerikan di Lampung Utara
-
Tiket Bhayangkara Lampung FC: Beli Online, Harga Bersahabat?
-
Pemkot Bandar Lampung Gusur PKL di Pasar Smep dan Pasir Gintung
-
Wow! Lampung & Jawa Timur Cetak Transaksi Ratusan Miliar
-
Lampung Siapkan 4 Jurus Jitu Kendalikan Harga Pangan, Apa Saja?