SuaraLampung.id - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi yang juga seorang narapidana meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pada Sabtu (12/3/2022) pukul 12.30 WIB.
Achmad Junaidi saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebesar Rp1,25 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar membenarkan Achmad Junaidi telah meninggal dunia saat berada di RSUDAM.
"Iya benar, telah meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB," katanya, Minggu (13/3/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi lantaran menderita penyakit sesak nafas.
Sebelumnya, Achmad Junaidi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
"Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.
Lanjut Maizar, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun kembali dirujuk ke RSUDAM lantaran tidak lengkap untuk ahli jantung. Saat itu, pihaknya juga langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan.
"Malam itu kita hubungi, dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung," kata dia.
Baca Juga: Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
Usai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.
"Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterimakasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit," katanya.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.
Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
WALHI Sebut Banjir Bandar Lampung Adalah Kejahatan Ekologis Bukan Sekadar Takdir
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
-
Bandar Lampung Lumpuh dalam Semalam: 16 Kecamatan Terkepung Banjir, Satu Nyawa Tak Tertolong
-
Genggaman Terakhir Suami yang Terlepas: Dewi Tewas di Tengah Amukan Banjir Bandar Lampung