SuaraLampung.id - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi yang juga seorang narapidana meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pada Sabtu (12/3/2022) pukul 12.30 WIB.
Achmad Junaidi saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebesar Rp1,25 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar membenarkan Achmad Junaidi telah meninggal dunia saat berada di RSUDAM.
"Iya benar, telah meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB," katanya, Minggu (13/3/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi lantaran menderita penyakit sesak nafas.
Sebelumnya, Achmad Junaidi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
"Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.
Lanjut Maizar, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun kembali dirujuk ke RSUDAM lantaran tidak lengkap untuk ahli jantung. Saat itu, pihaknya juga langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan.
"Malam itu kita hubungi, dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung," kata dia.
Baca Juga: Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
Usai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.
"Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterimakasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit," katanya.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.
Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas