SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MA (20) kedapatan berbelanja di konter HP di daerah Kedaton, Bandar Lampung, menggunakan uang palsu.
Karena berbelanja memakai uang palsu, MA, warga Seputih Mataram, Lampung Tengah ini, ditangkap aparat Polsek Kedaton.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, tersangka berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di konter.
Pemilik konter curiga lalu mengecek uang yang digunakan pelaku. Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedaton.
"Petugas langsung menindaklanjutinya, dan langsung menangkap pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Atang mengungkapkan tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp350 ribu dan mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp. 1.050.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUH Pidana dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kondisi JPO Jalan Kartini Memprihatinkan, Warga Takut Melintas karena Anak Tangga Sudah Keropos
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan