Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Maret 2022 | 11:34 WIB
Ilustrasi banjir di Bandar Lampung. WALHI Lampung ragukan klaim Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mengaku berhasil mengurangi banjir. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meragukan kebenaran klaim Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mengaku berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinannya di Bandar Lampung

Klaim berhasil mengurangi banjir ini disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dialog bersama awak media Selasa (1/3/2022) dalam rangka satu tahun kepemimpinan bersama Dedy Amarullah sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mempertanyakan kebenaran pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Sebab menurutnya, Kota Bandar Lampung masih banyak lokasi rawan banjir, bahkan dalam beberapa hari lalu beberapa titik mengalami banjir akibat hujan deras seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumiwaras.

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Darurat Penghubung Desa Semumu-Gesang Lumajang Terseret Arus Banjir

"Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021," ungkap Irfan, Sabtu (5/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Kemudian soal banjir di Rajabasa dengan adanya pembangunan Living Plaza baru mau diajak bicara mengenai solusi banjir, bukankah hilangnya daerah resapan air karena adanya penimbunan aktivitas pembangunan Living Plaza tersebut.

"Akibat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sembarangan menerbitkan izin, lantas bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan. Seharunya pemkot lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana di Kota Bandar Lampung. Serta meninjau Kembali rencana pembangunan living plaza dan bisa mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan awal sebagai daerah resapan air," jelasnya.

Selain itu, menurut Irfan kondisi Ekologis Kota Bandar Lampung sudah sangat memprihatinkan. Lebih dari 80 persen bukit di Kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi.

"RTH Kota Bandar Lampung yang menurut pemkot tersisa 11,08 persen, sungai-sungai sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi wilayah pesisir yang sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah mengakibatkan Kota Bandar Lampung selalu mengalami bencana ekologis banjir, Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH," tukas Irfan.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Sediakan Tes Antigen Gratis bagi Pengunjung Bioskop

Belum lagi saat ini masyarakat Kota Bandar Lampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung yang mana permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya  30 persen.

"Pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen," pungkas Irfan Tri Musri.

Load More