SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meragukan kebenaran klaim Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang mengaku berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpinannya di Bandar Lampung.
Klaim berhasil mengurangi banjir ini disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dialog bersama awak media Selasa (1/3/2022) dalam rangka satu tahun kepemimpinan bersama Dedy Amarullah sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mempertanyakan kebenaran pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Sebab menurutnya, Kota Bandar Lampung masih banyak lokasi rawan banjir, bahkan dalam beberapa hari lalu beberapa titik mengalami banjir akibat hujan deras seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumiwaras.
"Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021," ungkap Irfan, Sabtu (5/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian soal banjir di Rajabasa dengan adanya pembangunan Living Plaza baru mau diajak bicara mengenai solusi banjir, bukankah hilangnya daerah resapan air karena adanya penimbunan aktivitas pembangunan Living Plaza tersebut.
"Akibat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sembarangan menerbitkan izin, lantas bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan. Seharunya pemkot lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana di Kota Bandar Lampung. Serta meninjau Kembali rencana pembangunan living plaza dan bisa mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan awal sebagai daerah resapan air," jelasnya.
Selain itu, menurut Irfan kondisi Ekologis Kota Bandar Lampung sudah sangat memprihatinkan. Lebih dari 80 persen bukit di Kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi.
"RTH Kota Bandar Lampung yang menurut pemkot tersisa 11,08 persen, sungai-sungai sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi wilayah pesisir yang sudah rusak dan menjadi tempat tumpukan sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah mengakibatkan Kota Bandar Lampung selalu mengalami bencana ekologis banjir, Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH," tukas Irfan.
Baca Juga: Detik-detik Jembatan Darurat Penghubung Desa Semumu-Gesang Lumajang Terseret Arus Banjir
Belum lagi saat ini masyarakat Kota Bandar Lampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung yang mana permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
"Pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen," pungkas Irfan Tri Musri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Harga Minyak Goreng di Lampung Tak Terkendali! Gubernur Minta Tata Niaga Dirombak
-
Trik Baru Penyelundupan Ganja 90 Kg Disembunyikan di Mobil Towing, Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Wasit Beri Penalti, Bhayangkara FC Gigit Jari: Munster: Seharusnya Kami Bawa Poin!
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan