Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:49 WIB
Ilustrasi penonton memakai masker saat menonton film di bioskop. Bioskop di Bandar Lampung boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan bioskop beroperasi dengan syarat kapasitas 50 persen dari ruangan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan mengawasi bioskop dengan menurunkan tim Satgas COVID-19.

"Pengunjung yang ingin memasuki bioskop juga nanti harus sudah tes cepat antigen dahulu, dengan hasil negatif," kata dia, Kamis (3/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penangan COVID-19, bioskop diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: SEVENTEEN Resmi Merilis Film Perdananya "Seventeen Power of Love: The Movie" di Bioskop!

Ia pun mengatakan bahwa pihak pengelola juga wajib memakai scan barcode  aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop. Untuk pengunjung usia kurang dari dua belas tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," katanya.

Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop juga dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 30 persen dengan dua orang/meja.

"Mereka juga dapat menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Memancing Minat Warga untuk Ikut Vaksinasi COVID-19, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Minyak Goreng

Load More