SuaraLampung.id - Muhammad Ponco Prasetyo (43), terdakwa pembunuhan tetangga sendiri divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).
Warga Syamratulangi, Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Ni Luh Sukmarini, Rabu (2/3/2022).
"Hal yang memberatkan, terdakwa ter bukti menghilangkan nyawa seseorang dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku jujur selama persidangan dan menyesali perbuatannya,"ujarnya.
Baca Juga: Pedagang di Gedung Baru Pasar Smep Mengeluh Sepi Pengunjung: Seperti Pasar Mati
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Ponco Prasetyo menusuk Zainal (58) tetangganya sendiri hingga tewas di Jalan Sam Ratulangi,Senin (18/10/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasus pembunuhan terjadi karena permasalahan antara anak tersangka dengan anak korban.
"Korban dan pelaku bertetangga. Kasus diawali keributan antara anak korban dengan tersangka. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka sampai terjadi penganiayaan berat itu," kata Kapolsek Kedaton saat itu Kompol Ery Hafry.
Dia menjelaskan, tersangka mengaku khilaf melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena ada perkelahian antara anak tersangka dengan anak korban.
"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal," jelasnya.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Sumut Bunuh Janda Kekasihnya
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem