SuaraLampung.id - Muhammad Ponco Prasetyo (43), terdakwa pembunuhan tetangga sendiri divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).
Warga Syamratulangi, Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Ni Luh Sukmarini, Rabu (2/3/2022).
"Hal yang memberatkan, terdakwa ter bukti menghilangkan nyawa seseorang dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku jujur selama persidangan dan menyesali perbuatannya,"ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Ponco Prasetyo menusuk Zainal (58) tetangganya sendiri hingga tewas di Jalan Sam Ratulangi,Senin (18/10/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasus pembunuhan terjadi karena permasalahan antara anak tersangka dengan anak korban.
"Korban dan pelaku bertetangga. Kasus diawali keributan antara anak korban dengan tersangka. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka sampai terjadi penganiayaan berat itu," kata Kapolsek Kedaton saat itu Kompol Ery Hafry.
Dia menjelaskan, tersangka mengaku khilaf melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena ada perkelahian antara anak tersangka dengan anak korban.
"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang di Gedung Baru Pasar Smep Mengeluh Sepi Pengunjung: Seperti Pasar Mati
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung