SuaraLampung.id - Muhammad Ponco Prasetyo (43), terdakwa pembunuhan tetangga sendiri divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).
Warga Syamratulangi, Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Ni Luh Sukmarini, Rabu (2/3/2022).
"Hal yang memberatkan, terdakwa ter bukti menghilangkan nyawa seseorang dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku jujur selama persidangan dan menyesali perbuatannya,"ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Ponco Prasetyo menusuk Zainal (58) tetangganya sendiri hingga tewas di Jalan Sam Ratulangi,Senin (18/10/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasus pembunuhan terjadi karena permasalahan antara anak tersangka dengan anak korban.
"Korban dan pelaku bertetangga. Kasus diawali keributan antara anak korban dengan tersangka. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka sampai terjadi penganiayaan berat itu," kata Kapolsek Kedaton saat itu Kompol Ery Hafry.
Dia menjelaskan, tersangka mengaku khilaf melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena ada perkelahian antara anak tersangka dengan anak korban.
"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang di Gedung Baru Pasar Smep Mengeluh Sepi Pengunjung: Seperti Pasar Mati
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Penyelundupan 620 Burung Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni: Disembunyikan di Kabin
-
BRI Bayar Dividen, Total Mencapai Rp52,1 Triliun
-
Mimpi Buruk di Pringsewu: Suami Tikam Istri di Depan Anak Hanya karena Pintu Tak Kunjung Dibuka
-
Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
-
Kesehatan Jadi Penghalang, 15 Jemaah Calon Haji Lampung Terpaksa Tunda Keberangkatan