SuaraLampung.id - Muhammad Ponco Prasetyo (43), terdakwa pembunuhan tetangga sendiri divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/3/2022).
Warga Syamratulangi, Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Ni Luh Sukmarini, Rabu (2/3/2022).
"Hal yang memberatkan, terdakwa ter bukti menghilangkan nyawa seseorang dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku jujur selama persidangan dan menyesali perbuatannya,"ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Muhamad Ponco Prasetyo menusuk Zainal (58) tetangganya sendiri hingga tewas di Jalan Sam Ratulangi,Senin (18/10/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasus pembunuhan terjadi karena permasalahan antara anak tersangka dengan anak korban.
"Korban dan pelaku bertetangga. Kasus diawali keributan antara anak korban dengan tersangka. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka sampai terjadi penganiayaan berat itu," kata Kapolsek Kedaton saat itu Kompol Ery Hafry.
Dia menjelaskan, tersangka mengaku khilaf melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena ada perkelahian antara anak tersangka dengan anak korban.
"Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau. Akibatnya korban mengalami satu luka tusuk. Korban sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang di Gedung Baru Pasar Smep Mengeluh Sepi Pengunjung: Seperti Pasar Mati
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah