SuaraLampung.id - Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap 7,9 juta batang rokok ilegal pada periode Februari 2022.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Lampung mencapai Rp6 miliar (Rp 6.095.167.000).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari, mengatakan pihaknya menemukan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan peredaran rokok ilegal yang berpita cukai palsu.
Kegiatan penindakan diawali kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat dari tanggal 14 s/d 17 Februari 2022. Upaya ini menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal yang dijual di wilayah tersebut.
Selain operasi pasar, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan dengan melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi intelijen didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. Maka dari itu, kami segera menurunkan tim untuk menemukan target operasi dan melakukan patroli” kata Esti Wiyandari dikutip dari https://bclampung.beacukai.go.id/.
Penindakan berikutnya dilakukan pada tanggal 18 s/d 19 Februari 2022.
Penyisiran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang – Mesuji berhasil menindak 2 buah truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furniture dan pupuk.
Selanjutnya, penindakan dilakukan dari hasil kegiatan patroli darat dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang berlangsung pada tanggal 27 s/d 28 Februari 2022.
Baca Juga: Memancing Minat Warga untuk Ikut Vaksinasi COVID-19, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Minyak Goreng
Atas kegiatan ini, petugas mendapati 3 (tiga) buah truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas