SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, staf KONI Lampung yang diperiksa sebagai saksi berinisial EG.
"Hari ini bidang Pidsus telah memeriksa satu saksi dalam perkara KONI Lampung," kata I Made Agus Putra, Rabu (2/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan saksi yang diperiksa pada perkara KONI Lampung tersebut berinisal EG yang merupakan seorang staf di KONI Lampung.
"EG kita periksa terkait dengan tugasnya membantu bendahara KONI Lampung Tahun Anggaran 2020," kata dia.
Made menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami.
Sebelumnya dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, kata dia.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban