SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menerjunkan 104 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang mulai berlangsung hari ini Selasa (1/3/2022).
Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Lampung ini berlangsung selama 14 hari sampai 14 Maret 2022.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata seperti pelanggaran lalu Lintas dan yang mengakibatkan penularan Covid-19.
Menurutnya, tujuan operasi kali ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya rasa yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Baca Juga: Perdalam Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Penyidik Periksa 2 Staf KONI Lampung
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan menambahkankan ada 8 target pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas di Operasi Keselamatan Krakatau 2022 serta ancaman hukuman dan denda yang harus dibayar pelanggar, sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara
Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000
2. Pengemudi yang masih usia di bawah umur
Baca Juga: Tawuran dan Hancurkan Mobil Warga, 4 Remaja Ditahan di Polresta Bandar Lampung
Dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berboncengan lebih dari satu
Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol
Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus
Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
8. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL)
Dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
-
Himasakta, Formandibula, dan Imabsi Unila Gelar Workshop Wirausaha Gen Z
-
Gebyar Olimpiade PPKn ke-XI Fordika FKIP Unila: Tembus 300 Peserta!
-
Puisi Menggema di FKIP Unila, Imabsi Gelar Kegiatan Sehari Berpuisi
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Libur Nataru: KAI Siapkan 2.340 Kursi Per Hari dari Stasiun Tanjungkarang
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Beasiswa S2 untuk Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 Resmi Dibuka
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar