SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menerjunkan 104 personel dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang mulai berlangsung hari ini Selasa (1/3/2022).
Operasi Keselamatan Krakatau 2022 yang dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Lampung ini berlangsung selama 14 hari sampai 14 Maret 2022.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata seperti pelanggaran lalu Lintas dan yang mengakibatkan penularan Covid-19.
Menurutnya, tujuan operasi kali ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya rasa yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan menambahkankan ada 8 target pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas di Operasi Keselamatan Krakatau 2022 serta ancaman hukuman dan denda yang harus dibayar pelanggar, sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara
Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000
2. Pengemudi yang masih usia di bawah umur
Baca Juga: Perdalam Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Penyidik Periksa 2 Staf KONI Lampung
Dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berboncengan lebih dari satu
Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara